Artikel

Pemajuan Kebudayaan di Tanah Mapur

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 menyatakan  Pemajuan Kebudayaan adalah  upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.  Ada 2 tujuan utama  dengan 4 tahapan untuk mencapainya. Pertama ketahanan budaya. Menurut Kartawinata (1995), ketahanan budaya adalah suatu proses perwujudan kesadaran kolektif yang tersusun dalam masyarakat untuk meneguhkan, menyerap, dan mengubahsuaikan berbagai pengaruh dari budaya lain melalui proses belajar kebudayaan, yaitu enkulturasi, sosialisasi, dan internalisasi yang disandarkan pada pengalaman sejarah yang sama. Untuk mencapai tujuan ini kita harus memiliki kekuatan dan keteguhan dalam mempertahankan budaya lokal dari pengaruh budaya asing yang kemungkinan dapat merusak atau membahayakan berlangsungan hidup sebagai bangsa. Kedua kontribusi budaya. Budaya harus bisa meningkatkan sumber daya manusia, memberi nilai tambah bagi keberagaman budaya Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Amanah ini kita terapkan dan wujudkan dalam membangun kebudayaan  Mapur di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pelindungan Masyarakat Adat Mapur

Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Upaya Pelindungan kebudayaan di Tanah Mapur dengan  pengakuan hak sebagai Warga Negara Indonesia, melestarikan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), pelestarian Cagar Budaya dan pengakuan Masyarakat Adat. Kelima strategi tersebut dilaksanakan secara bertahap, kontinu dan konsisten dengan mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat, pemerintah dan  swasta.

Bangka dan Belitung adalah bagian dari Tanah Melayu, berbahasa Melayu, berbudaya Melayu dan sebagian besar beragama Islam sehingga mempengaruhi nilai-nilai dalam kehidupan bermasyarakat. Prasasti Kotakapur bukti tertua hukum adat tertulis dari Kerajaam Sriwijaya. Kemudian ada Undang-Undang Sindang Mardika dari  Kesultanan Palembang. Penguasaan oleh Bangsa Eropa tidak lantas menghapus struktur kepemimpin lokal (Tumenggung, Depati, Batin, Krio dan Gegading), namun mengakomodir dalam pemerintahan kolonial, walau berkurang kekuasaanya, terutama akses langsung ke sumber ekonomi : Timah. Kepemimpinan tradisional bidang religi (Ulama, Guru, Kyai), adat dan kesehatan (Dukun Kampung, Dukun Darat, Dukun Aik, Dukun Beranak, Dukun Urut)  tetap bertahan dan keberadaanya diwariskan secara turun temurun. Seorang Belanda Prof. Cornelis Van Vollenhoven yang dijuluki Bapak Hukum Adat Indonesia pada tahun 1906  mengidentifikasi Bangka Belitung sebagai salah satu dari 19 wilayah hukum adat di Indonesia.

Merujuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat  yang dimuat di situs  www. dpr.go.id, Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu,memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum. Dari definisi diatas, apakah masyarakat adat masih ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, atau hilang ditelan modernitas. Jawabannya adalah masih ada. Penyebutan Orang Bangka, Orang Belitung,  Orang Mapur, Orang Jering, Orang Sekak, Orang Sawang dan sebagainya membuktikan eksistensi masyarakat adat yang harus diakui keberadaannya dan dilestarikan. Sebagian besar masyarakat telah berkembang mengikuti arus modernitas, hukum-hukum adat mulai diabaikan digantikan dengan hukum formal yang diakui pemerintah, peran pemimpin tradisional jauh berkurang, Balai Adat sudah digantikan Pengadilan dan Kelekak menjadi perkebunan sawit atau tambang timah. Namun kita masih memperingati dan merayakan hari-hari besar dengan tradisi yang telah turun temurun,  melestarikan warisan budaya lokal, mengadakan pernikahan sesuai adat Melayu dan  mematuhi norma-norma adat tertentu. Hanya sebagian kecil yang bertahan dengan keasliannya, memegang teguh kepercayaan Religi, menjaga hubungan dengan  lingkungan sekitarnya dan menerapkan sangsi adat. Keberadaan Hutan Adat dalam bentuk Kelekak, Rimbe, Hutan Lindung, Hutan Desa dan  Paya bukti masih adanya kepemilikan secara komunal oleh masyarakat Adat. Salah satunya Masyarakat Adat Mapur.

Wilayah Adat Mapur dikenal dengan sebutan Karang Lintang, melintang dari utara ke selatan, dengan batas alam di bagian utara dari Tanjung Penyusuk-Pesaren-Mengkudu-Tanjung Samak, dan bagian timur dimulai Tanjung Samak-Pejem-Tengkalat-Tuing-Muara Sungai Mapur dengan benteng alami berupa  batu Karang dan bukit sepanjang Tengkalat-Tuing. Wilayah daratan berbatasan Belinyu di barat dan Sungailiat di selatan. Artikel berjudul De Orang Lom Of Belom Op Het Eiland Banka (1862) menguraikan sebaran Orang Lom di Distrik Muntok (Berang Jering Onderdistrik Kediala), Belinjoe (Aik Abik, Penegar, Aik Bakem) dan Soengeiliat (Mapur, Penyamun, Sembuang). Peta Schets Taalkaart van de Residentie Bangka karya K.F. Holle pada tahun 1889 mengidentifikasi sebaran pengguna bahasa Mapor (Maporeesch) dan Mapor Dialek Darat (Maporeesch met Daratsch) di sebagian besar distrik Belinjoe yang meliputi onderdistrik Belinjoe dan Pandji Sekah. Hanya sebagian kecil masuk wilayah Distrik Soengeiliat, tepatnya sekitar Sungai Mapur. Pada tahun 1891 Kapten L.-J. Zelle menyebut keberadaan Orang Mapur yang bermukim di tepi Sungai Mapur dan pedalaman hutan sekitarnya. Sementara penelitian Olaf Smedel (1991) lebih fokus di Aik Abik dan Pejem.

Sejak berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1945 pemerintah belum mengakomodir keberadaan Orang Mapur yang masih memegang kepercayaan Mapur Dangkel. Mereka diberi pilihan harus memilih agama resmi untuk dicantumkan dalam identitas diri dan pindah tempat tinggal yang dibangun pemerintah sejak tahun 1970-an.  Pengakuan hak atas kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa baru terwujud setelah uji materi Pasal 61 dan 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.   Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 97/PUU-XIV/2016 tanggal  7 November 2017 berdampak pengakuan kepercayaan di adminitrasi kependudukan. Jika selama ini dikosongkan atau harus memilih salah satu dari  6 agama resmi, penghayat dapat merubah identitas diri dalam KTP sebagai penganut kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa. Pada tahun 2014 penganut kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa di Dusun Air Abik Desa Gunung Muda tercatat sebanyak 280 Jiwa dan Dusun Pejem Desa Gunung Pelawan tercatat 143 jiwa.  Proses pengakuan Orang Mapur yang menganut kepercayaan atau disebut Orang Lom (dari kata Belum) dimulai tahun 2018. Saat itu saya masih sebagai kepala seksi Sejarah dan Nilai Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka dan menghasilkan kesepakatan membantu dan memfasilitasi perubahan KTP dan KK bagi orang Lom dari kecamatan Belinyu. Realisasi dilaksanakan saat Festival Mapur pada tanggal 20 April 2019 dengan menyerahkan 5 dokumen  kepada ketua adat dan perangkat adat Mapur Dangkel. Saat pengusulan berkas pendaftaran kepercayaan ke Kemendikbud tanggal 29 Juli 2020, terdapat 78 penghayat kepercayaan yang sudah merubah dokumen kependudukan. Data terbaru tahun 2021 jumlah total penghayat kepercayaan Mapur Dangkel di dusun Air Abik berjumlah 208 jiwa  terdiri dari 73 KK, 133 laki-laki dan 75 perempuan. Namun yang sudah merubah dokumen kependudukan baru mencapai  89 jiwa atau 25 KK. Artinya baru 42,7 % dari total penghayat.  

Berdasarkan kesepakatan bersama dibentuk sebuah organisasi yang bertujuan  melestarikan budaya Mapur dan menaungi penghayat kepercayaan Mapur Dangkel dengan nama Lembaga Adat Mapur (LAM). Kepengurusan terdiri dari Majelis Marwah dan Pengurus Harian. Majelis Marwah dipimpin Ketua Adat dengan anggota 4 orang yakni 1 Penghulu, 1 Pemimpin Ritual dan 2 orang Saksi Adat. Sementara Pengurus Harian terdiri ketua, sekretaris, bendahara dan 4 bidang dengan jumlah  total pengurus 11 orang yang terdiri berbagai penganut agama dan kepercayaan. Pendirian organisasi ini  berdasarkan SK Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bangka Nomor 01/LAMB/2019 Tentang Pembentukan Lembaga Adat Mapur Kabupaten Bangka Periode 2019-2024  tanggal 20 April 2019 dan dilantik saat berlangsungnya Festival Mapur pada tanggal yang sama di Dusun Air Abik Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Untuk memperkuat sebagai lembaga berbadan hukum maka disahkan dalam Akta Pendirian Lembaga Adat Mapur No 3 tanggal 26 Februari 2020 oleh Notaris Yokeu Adi Nursahid, SH, MKn di Pangkalpinang.

Pasal 39 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor  40 tahun 2019 menyatakan Organisasi dan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu saya berkordinasi dengan Direktorat Kepercayaan dan Masyarakat Adat Dirjen Kebudayaan Kemendikbud pada Januari  2019 dan mendapat formulir pendaftaran organisasi kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa yang terdiri 9 berkas. Sampai akhir tahun 2019 belum perkembangan. Saya berinisiatif mengundang pengurus LAM berkunjung ke rumah Pangkalpinang untuk membahas detail formulir pada hari Minggu 12 Desember 2019. Turut hadir salah satu alumni UBB yang pernah KKN di Air Abik tahun 2014, Rifky Riswan Tanjung untuk membantu rekap penghayat kepercayaan yang sudah merubah KTP sebanyak 78 orang.  Sementara deskripsi kepercayaan digarap saudara Iskandar Zulkarnaen, dosen UBB yang saat itu sedang menempuh pendidikan Strata-3  IPB. Akhirnya pada tanggal 29 Juli 2020, berkas selesai setelah diverifikasi ulang di Memarong Aik Abik dari pagi sampai malam oleh tim kecil  (Ali Usman, Iskandar Zulkarnaen, Jamilah Cholillah) dan dihadiri seluruh pengurus LAM. Malam itu juga dibuat surat Nomor: 04/LAM/2020 perihal  permohonan Tanda Inventarisasi Organisasi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Lembaga Adat Mapur. Setelah mendapat Surat Rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka No. 430/750/DINPARBUDAYA.5/2020, tertanggal 10 Agustus 2020, berkas pendaftaran tersebut dikirim ke Jakarta. Pada hari Sabtu  3  Oktober 2020 diadakan verifikasi oleh Majelis Luhur Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) pusat secara daring. Kami sepakat mengadakan daring di Balai Desa Gunung Muda mengingat tidak ada sinyal di Memarong Aik Abik dan dihadiri seluruh pengurus LAM,  Ali Usman (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), Iskandar Zulkarnaen (Dosen Universitas Bangka Belitung),  Teungku Sayyid Deqy (penulis Buku Korpus Mapur), Marbawi Katon (tokoh masyarakat) dan H. Sarnubi (Ketua LAM Kabupaten Bangka). Hasilnya keluar  Surat Rekomendasi  Dewan Musyawarah Pusat Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa-Indonesia No. 051/DMP-II/K.1/X/2020, tertanggal 10 Oktober 2020. Dan akhirnya Kemendikbud RI menerbitkan Tanda Inventarisasi Organisasi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan Nomor: 0220/F2/KB/2021 tanggal 12 Maret 2021. Tanda Inventarisasi tersebut sebagai bukti bahwa Organisasi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Lembaga Adat Mapur telah terdaftar pada Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Dirjen Kebudayaan Kemdikbud RI.  Langkah selanjutnya kita mendaftarkan Pemuka Penghayat Kepercayaan Mapur Dangkel yang dipimpin oleh Gedoi sejak serah terima ketua adat pada tanggal 20 Mei 2018 dari  Mang Sukri. Permohonan SKT Pemuka Penghayat tertanggal  24 Maret 2021 dan mendapatkan balasan berupa Surat Keterangan Terdaftar Pemuka Kepercayaan  Nomor : 0680/F2/KB.02.03/2021 tanggal 31 Mei 2021 dan berlaku sampai bulan Januari 2026. Dengan diterimanya Tanda Inventarisasi Organisasi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Surat Keterangan Terdaftar Pemuka Kepercayaan, secara administrasi telah memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam kepengurusan dokumen kependudukan, baik pembuatan KTP, KK, Akta Lahir, Akta Kematian dan Akta Pernikahan.

Pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan. Rincian pernikahan penghayat kepercayaan  diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan berbunyi sebagai berikut :

Pasal 39 PP 40/2019

  1. Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Organisasi dan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Pasal 40 PP 40/2019

  1. Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah dilakukan perkawinan dihadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
    1. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota memberikan formulir pencatatan perkawinan kepada pasangan suami istri;
    2. pasangan suami istri mengisi formulir pencatatan perkawinan dan menyerahkannya kepada pejabat Pencatatan Sipil dengan menunjukkan KTP-el untuk dilakukan pembacaan menggunakan perangkat pembaca KTP-el dan melampirkan dokumen:
      1. surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan aslinya;
      2. pasfoto suami dan istri;
      3. akta kelahiran; dan
      4. dokumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang asing.
    3. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang tercantum dalam formulir pencatatan perkawinan dan dokumen yang dilampirkan;
    4. berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian data hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan; dan
    5. kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan masing-masing kepada suami dan istri.

Alhamdulillah, pada hari Selasa tanggal 29 September 2021 diadakan serah terima 2 dokumen Kutipan Akta Perkawinan bagi  penghayat Kepercayaan  Mapur Dangkel  yang diserahkan langsung oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH. MH. dan Bupati Bangka Mulkan SH.MH. di Hotel Aksi Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. Kedua pasangan yang beruntung adalah Johan-Nelly dan Mawan-Awen, setelah sekian tahun berumah tangga dan mempunyai anak, akhirnya pernikahannya dicatat dan diakui oleh negara.   

Aspek kedua pelindungan dalam kerangka pemajuan kebudayaan yang akan dilaksanakan adalah pelestarian Objek Pemajuan Kebudayaan. Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) adalah unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus,  pengetahuan tradisional,  teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga· tradisional. Komunitas  Mapur memiliki karya budaya yang wajib dilestarikan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Beberapa karya budaya dari tanah Mapur antara lain Memarong (rumah tradisional), Nambek (Ritual Kematian), Keruntung (alat tradisional untuk membawa barang), Kampung Gaib Bubung Tujuh, Hutan Adat Benak, Legenda Akek Antak, Cerita Nipah Bulong, Cerita Pare Akek, Cerita Batu Gendang, Cerita Batu Sabek, Cerita Telapak Kaki Antak, Cerita Aik Uncep, Ritual Nuju Jerami, Belarik (proses sebelum menikah), Pantang Larang, Belantik (rasi bintang berbentuk senjata/perangkap), Obat Mapur (pengobatan tradisional), Menimbong (sistem pertanian), Tangkel, Beselampet, dan Gebong ( pemukiman tradisional). Lahan pertanian dapat dibedakan seperti Rimba, Belukar, Temarun, Ume dan Ngerakuk. Sistem gotong royong memiliki banyak ragam seperti Begerujuk, Mengkirap, Merik Tulong, Nyilor dan Besaoh. 

Dari ratusan OPK yang ada di tanah Mapur, baru 1 yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni Ritual Nuju Jerami dengan Nomor Registrasi 85088/MPK.E/DO/2015 tanggal 20 Oktober 2015. Tentunya perlu perhatian, keseriusan dan dukungan pemerintah kabupaten Bangka dan pmerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk merealisasikan amanah UU Nomor 5 Tahun 2017,  Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda)  dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2013 Tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Dua hal yang menyebabkan kebuntuan dalam proses pengajuan WBTB di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah minimnya kajian ilmiah dan dokumentasi setiap OPK. Kedua hal tersebut syarat utama dalam proses pengajuan ke Kemendikbud RI yang selama ini tidak dianggarkan dalam kegiatan kebudayaan. Setiap tahun kita dituntut penetapan WBTB, namun tidak berusaha memenuhi persyaratannya. Keberadaan  Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bangka dan Lembaga Adat Mapur akan mempermudah dalam proses kajian ilmiah dan dokumentasi setiap OPK.

UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menbagi dalam 5 jenis, yakni Benda Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya.  Dari kelima jenis cagar budaya, kita menemukan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di tanah Mapur yang memenuhi syarat adalah pekuburan lama di Bukit Ijer dan Aik Penegar. Sementara benda Lesung Kayu dan bangunan Memarong yang ada belum mencapai usia di atas 50 tahun.  Keunikan pekuburan orang adat Mapur adalah  nisan terbuat dari kayu sebanyak  4 tiang, masing-masing menandakan 4 penjuru mata angin. Salah satu makam orang adat Mapur ini  perlu diusulkan sebagai struktur cagar budaya ke Bupati Bangka sebagai upaya pelindungan warisan budaya benda yang sampai saat ini masih lestari di Tanah Mapur.

Impian terbesar dari masyarakat adat Mapur adalah merdeka di tanah sendiri. Pengalaman ratusan tahun, wilayah adat Mapur semakin menyempit karena disebabkan 4 faktor, yakni peperangan, perompakan, penambangan timah dan  perkebunan sawit. Dahulu wilayah meliputi sebagian besar kecamatan Belinyu dan Riau Silip, kini hanya terpusat di 4 kampung, yakni Pejem-Tengkalat Desa Gunung Pelawan, Benak Desa Gunung Pelawan, Aik Abik Desa Gunung Muda dan Tuing Desa Mapur. Itu pun terbatas pada pemukiman dan hutan di bukit-bukit yang bersyukur masih kawasan Hutan Produksi, jika tidak sudah lenyap diganti Sawit perusahaan perkebunan. Ini juga tidak luput dari ancaman perambahan hutan dan pembukaan perkebunan pemegang konsensi Hutan Produksi. Kawasan hutan ini sangat kaya flora dan fauna endemik Bangka,  pemukiman tradisional Benak, lahan pertanian tradisional (Ume), daya tarik wisata (Bukit Cundong, Batu Asah, Bukit Pelawan, Kasat Tadai (Air Terjun), Bukit Damar dan Tanjung Kupak) dan terdapat  wilayah yang dikeramatkan seperti hutan adat Bukit Tabun, pekuburan Bukit Ijer, Telapak Kaki Akek Antak, Batu Sabek, Batu Gendang, Batu Pare Akek, Rebang Slam dan Bukit Sumedang.

Muara pelindungan ini perlu ditetapkan dalam PERDA  Masyarakat Adat Mapur, untuk menjamin keberlangsungan adat, pelindungan sumber kehidupan dan kepastian hukum. Pekerjaan besar ini perlu kerjasama dengan berbagai pihak, terutama Bupati Bangka dan DPRD Kabupaten Bangka. Teman-teman akademisi, baik dari UBB, IAIN Syech Abdurahman Siddik dan UMBB siap membantu mewujudkan PERDA Masyarakat Adat Mapur.        

Pengembangan Masyarakat Adat Mapur

Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan kebudayaan.  Pelindungan tidak cukup, jika tidak dibarengi pengembangan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat adat. Untuk itu perlu langkah nyata, dengan melibatkan seluruh energi, terutama masyarakat adat. Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan di Tanah Mapur antara lain :

1. Kampung Budaya Gebong Memarong

Revitalisasi kampung lama ini akan diwujudkan di tengah pemukiman Dusun Air Abik RT 19. Dengan menggunakan tema Bubung Tujuh, kampung budaya ini terdiri dari 7 unit rumah panggung, rangka kayu, lantai kayu, dinding kulit pohon dan  atap daun Rumbiak. Bangunan ini menggunakan arsitekstur rumah tradisional Mapur yang disebut Memarong. Ketujuh Memarong tersebut akan difungsikan untuk menunjang aktivitas kebudayaan masyarakat adat Mapur. Memarong pertama merupakan bangunan yang dibangun pada tahun 2019  secara swadaya akan difungsikan sebagai Museum Budaya Mapur, mempresentasikan tempat tinggal dan aktivitas orang Mapur dengan segala peralatan dan perlengkapan perabot rumah tangga.  Memarong kedua akan digunakan sebagai Balai Adat sehingga ada penyesuaian bangunan seperti tinggi panggung 1.5 meter (paling tinggi dibandingkan memarong lainnya), dinding kayu hanya setinggi 1 meter dan lebih luas. Memarong ketiga merupakan galery kerajinan anyaman, racikan obat Mapur dan oleh-oleh khas Mapur.  4 Memarong lainnya akan dimanfaatkan sebagai penginapan tradisional dengan menerapkan standar pelayanan dunia pariwisata.

Alhamdulillah, miniatur yang dibuat Ketua Pengurus LAM, Asih Harmoko mampu mempresentasikan keinginan tersebut dan gayung bersambut dari PT Timah yang akan membantu pembangunan kampung budaya Gebong Memarong. Insha Allah akan selesai akhir tahun 2021 dan bermanfaat bagi pelestarian budaya Mapur. Terima kasih PT Timah.

2. Lahan pertanian bersama

Kepemilikan secara komunal kini menghilang, digantikan kepemilikan perorangan, termasuk dalam lahan pertanian. Untuk mewujudkan pelestarian ritual Nuju Jerami, Lembaga Adat Mapur harus memiliki lahan pertanian komunal untuk ditanami beras yang akan digunakan dalam perayaan Nuju Jerami dan tanaman lainnya yang prospektif secara ekonomi, seperti Sahang, Karet, Sawit, Nilam, Gaharu dan tanaman obat.

3. Hutan Adat

Saat ini tidak ada hutan Adat di wilayah Aik Abik. Justru hutan adat masuk wilayah Benak Dusun Pejem. Pengadaan Hutan Adatbisa menggunakan hutan yang berada di kawasan Hutan Produksi, seperti Bukit Cundong dan Bukit Sumedang. Keberadaan Hutan Adat ini penting bagi upaya pelindungan flora dan fauna langka, memenuhi kebutuhan kayu untuk kepentingan bersama dan pelestarian alam

4. Event Kebudayaan

Pada tahun 2019 kita mengadakan Festival Mapur dengan menggabungkan kegiatan ritual Nuju Jerami, perayaan Nuju Jerami, pertunjukan seni dan wisata minat khusus budaya yang kita namai Nyelater Mapur. Setelah vakum tahun 2020 dan 2021, kita berharap Festival Mapur menjadi event tahunan yang didukung pemerintah Kabupaten Bangka dan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

5. Desa Wisata Budaya dan Desa Budaya

Sebagai dukungan pengembangan kebudayaan Mapur, pemerintah Kabupaten Bangka bisa menetapkan sebagai Desa Wisata Berbasis Budaya dan Desa Budaya. Pendekatan pariwisata merupakan cara terbaik dalam menjamin keberlangsungan pelestarian budaya lokal. Kita bisa meniru desa yang berhasil melestarikan budaya untuk dunia pariwisata, seperti Desa Panggungharjo di Kabupaten Bantul.   

Pemanfaatan Masyarakat Adat Mapur

Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. Seluruh upaya pelindungan dan pengembangan masyarakat adat Mapur seperti diuraikan di atas bertujuan untuk memperkuat pemahaman ideologi Pancasila, memperkuat demokrasi rakyat, menciptakan kehidupan yang harmonis penuh toleransi, memperkuat kemandirian ekonomi, melestarikan nilai-nilai sosial yang searah kepentingan pembangunan masyarakat, mempertahankan dan melestarikan kebudayaan lokal sebagai penguatan jati diri bangsa Indonesia dan menyejahterakan rakyat. Pelestarian budaya Mapur ini mampu berkontribusi bagi peningkatan taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat adat Mapur. 

Pembinaan Masyarakat adat Mapur

Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. Ini menjadi tantangan terbesar dalam proses pemajuan kebudayaan. Saat ini sudah berdiri Lembaga Adat Mapur, diakui keberadaanya dan terus berkembang mengejar impian. Penguatan lembaga dengan cara membentuk lembaga-lembaga yang saling bersinergi membangun kampung  seperti Sanggar Seni, Perguruan Silat, Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS), Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Koperasi. Namun ada kendala di sisi sumber daya manusia. Sebagian besar pengurus tidak menyelesaikan pendidikan formalnya, terutama berusia di atas 35 tahun. Untuk itu perlu melibatkan secara luas generasi muda yang telah menamatkan pendidikan SMA dan sebagian kecil sedang menempuh pendidikan Strata 1 dalam kepengurusan lembaga. Peningkatan kualitas SDM sangat perlu diadakan seperti pendidikan formal,  pelatihan, kursus, workshop/lokakarya dan kunjungan lapangan untuk membuka wawasan.

Secara khusus dan perlu mendapat perhatian adalah minimnya SDM penghayat kepercayaan yang memiliki kualifikasi sebagai pendidik. Salah satu kendala pendidikan dasar  yang harus diterima siswa-siswi penghayat kepercayaan adalah tidak ada guru kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa. Ini menyulitkan dalam penilaian kelas. Kita berharap kedepannya ada solusi untuk mengatasi permasalahan ini.

Saya sadar sepenuhnya, pelaksanaan pemajuan kebudayaan di Tanah Mapur perlu sinergi dengan berbagai pihak, terutama Pemerintah Kabupaten Bangka dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Apalagi tantangan dan hambatan ke depan lebih besar dalam mewujudkan ekosistem budaya yang diimpikan. Salam Budaya.

Penulis: 
Ali Usman Pamong Budaya
Sumber: 
DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL
Tags: 
Mapur | Budaya Bangka | Kebudayaan | Tanah Mapur | Orang Lom | Orang Mapur

Artikel

https://www.goodnewsfromindonesia.id/2017/01/31/pariwisata-indonesia-yang-makin-memukau
DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL
DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL
DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL
09/08/2021 | DISPARBUDKEPORA KEP. BABEL