Setelah berhasil menduduki Yogyakarta mulai tanggal 19 Desember 1948, militer Belanda mengerahkan pasukan keluar kota. Salah satunya ke Kaliurang, dimana rombongan KTN berada, termasuk Merle Cochran (Amerika Serikat) dan Cutts (Australia). Dalam telegram ke Dewan Keamanan, KTN melaporkan rincian kerusakan seperti rumah-rumah kosong, jembatan rusak, bangunan-bangunan terbakar, penembakan oleh tentara Ambon terhadap seorang anak laki-laki tak bersenjata di hadapan sekretaris pers komisi John Lindsey, ledakan bom dimana-mana dan tidak ada aktivitas masyarakat. Rombongan KTN terjebak di Kaliurang selama 4 hari dan baru kembali ke Batavia pada tanggal 22 Desember 1948. Nampaknya terjadi pengusiran terhadap KTN melalui telegram yang berbunyi : Komando militer Belanda telah secara sepihak dan tanpa berkonsultasi dengan KTN, semua pengamat militer KTN disuruh pergi ke Batavia. Instruksi ini, menurut markas besar Belanda, telah diberikan atas perintah Dr. Beel.[1]
Menanggapi 2 laporan dari KTN (S/1117, S/1129 dan S/1129/Add.1) dan surat perwakilan Amerika Serikat di Dewan Keamanan (S/1128) tanggal 19 Desember 1948, Dewan Keamanan mengadakan sidang maraton dari tanggal 22-24 Desember 1948 bertempat di Palais de Chaillot Paris dan diikuti negara Argentina, Belgia, Kanada, China, Kolombia, Perancis, Suriah, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat. Sidang ke-388 dan 389 pada hari Rabu, 22 Desember 1948 dipimpin Mr. F. Van Langenhove dari Belgia dan dibagi dalam 2 sesi. Sesi pertama berlangsung dari jam 10.30-13.05 waktu Paris ini mendengarkan pidato Mr. Van Roijen yang berisi pembelaan atas aksi polisional atas wilayah Republik Indoenesia. Dengan menyampaikan data-data pelanggaran Perjanjian Linggarjati dan Renville yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia, perwakilan Belanda tersebut menyampaikan secara runtut dan diplomatis, ditambah kekhawatiran atas perkembangan paham Komunisme di wilayah Republik Indonesia. Sesi kedua berlangsung dari jam 15.00-18.55 waktu Paris mendengarkan pidato LN. Palar, perwakilan Republik Indonesia yang berisi pembelaan atas tuduhan yang diutarakan perwakilan Belanda sebelumnya. Dengan bersemangat, LN Palar menyampaikan keberatan yang dilakukan pemerintah Belanda dengan agresi militer ke-2 sejak tanggal 19 Desember 1948, menangkap pemimpin Republik Indonesia dan siap melakukan perlawanan dengan taktik gerilya.[2]
Sidang ke-390 dan 391 dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 1948 dengan agenda mendengarkan tanggapan beberapa negara anggota Dewan Keamanan dan negara sahabat. Kesempatan pertama oleh Mr Hsia perwakilan China menginginkan Dewan Keamanan segera mengambil keputusan yang menghentikan agresi militer II yang dilakukan Belanda. Kolonel Hodgson Perwakilan Australia menyatakan para pemimpin Republik Indonesia harus dibebaskan. Jessup perwakilan Amerika Serikat menyerukan kedua belah pihak meletakkan senjata dan mencari solusi damai.[3] Sidang ke-391 mendengarkan tanggapan dari Mr. El Khouri perwakilan Suriah, Mr. Desai perwakilan India dan Mr. Jakob Malik perwakilan Uni Soviet.[4]
Keesokan harinya, tepatnya hari Jum’at tanggal 24 Desember 1948 atau enam hari setelah agresi militer II, Dewan Keamanan mengeluarkan Resolusi 63 menyerukan perhentian permusuhan dan membebaskan pemimpin Republik Indonesia yang ditahan. Dalam sidang ke-392 di Paris, 7 negara menyatakan setuju (Argentina, Kanada, China, Kolombia, Suriah, Inggris dan Amerika Serikat) dan 4 negara abstain (Belgia, Perancis, Ukraina, dan Uni Soviet). Berikut ini isi lengkap Resolusi Dewan Keamanan pada tanggal 24 Desember 1948.
Dewan Keamanan
Mengingat dengan prihatin tentang dimulainya kembali pertempuran di Indonesia,
Berdasarkan laporan Komisi Tiga Negara,
- Menyerukan kedua pihak :
- Untuk segera menghentikan pertempuran;
- Segera membebaskan presiden Republik Indonesia dan tahanan politik lainnya yang ditahan sejak 18 Desember 1948;
- Memerintahkan Komisi Tiga Negara untuk segera melaporkan peristiwa yang terjadi di Indonesia sejak 12 Desember 1948 secara lengkap kepada Dewan Keamanan melalui telegrap dan mengawasi serta melaporkan kepatuhan terhadap poin (a) dan (b) di atas.[5]
Empat hari selanjutnya, Dewan Keamanan mengadakan sidang ke-393 pada tanggal 27 Desember 1948 di Palais de Chaillot Paris dengan agenda membahas konflik Indonesia-Belanda berdasarkan laporan KTN (S/1117, S/1129, S/1129/add.1, S/1131, S/1138, S/1144 dan S/1146). Resolusi 63 tidak dilaksanakan pemerintah Belanda sehingga para pemimpin Republik Indonesia masih ditahan. Mr. Van Roijen mengatakan akan melibatkan seluruh pemerintah negara bagian dalam membentuk Negara Indonesia Serikat. Mr. Tarasenko perwakilan Ukraina menyarankan pengembalian wilayah Republik Indonesia oleh Belanda. Mr Parodi perwakilan Perancis, Mr. Jacob Malik perwakilan Uni Soviet, Mr El Khouri perwakilan Suriah, LN Palar perwakilan Republik Indonesia, Mr. Desai perwakilan India, Mr. Van Roijen, Colonel Hodgson perwakilan Australia, Mr. Falla perwakilan Inggris, Mr Munoz perwakilan Argentina, Mr. Urdaneta Arbelaez perwakilan Kolombia, Mr Jessup perwakilan Amerika Serikat, Mr Hsia perwakilan China dan Mr. Jacob Malik bergantian menyampaikan pendapat pemerintah negara masing-masing. Dua draf Resolusi usulan Ukraina (S/1158) dan Uni Soviet (S/1159) tidak mendapat respon positif sehingga tidak ditetapkan Dewan Keamanan.
Keesokan harinya, tanggal 28 Desember 1948, sidang ke-394 dan 395 mengeluarkan 2 Resolusi sekaligus. Resolusi 64 merupakan usulan dari China dan disetujui 8 negara (Argentina, Kanada, China, Kolombia, Uni Soviet, Suriah, Ukraina dan Amerika Serikat) dan 3 negara abstain (Belgia, Perancis dan Inggris). Sementara resolusi 65 usulan Kolombia disetujui 9 negara (Argentina, Belgia, Kanada, Perancis, Inggris, China, Kolombia, Suriah, dan Amerika Serikat) dan 2 negara abstain (Ukraina dan Uni Soviet).
64 (1948). Resolusi 28 Desember 1948
Dewan Keamanan
Mengingat bahwa pemerintah Belanda sampai saat ini belum membebaskan presiden Republik Indonesia dan seluruh tawanan politik sebagaimana yang ditetapkan dalam resolusi Dewan Keamanan 63 (1948) tanggal 24 Desember 1948,
Menyerukan pemerintah Belanda untuk segera membebaskan tawanan politik tersebut dan melaporkannya kepada Dewan Keamanan dalam waktu 24 jam sejak resolusi ini diberlakukan.[6]
65 (1948). Resolusi 28 Desember 1948
Dewan Keamanan
Meminta perwakilan konsuler di Batavia sebagaimana dalam resolusi 30 (1947) paragraph 5 yang ditetapkan tanggal 25 Agustus 1947 pada sidang Dewan yang ke- 194, untuk secepat mungkin mengirim laporan lengkap situasi di Republik Indonesia sebagai informasi dan petunjuk bagi Dewan Keamanan, meliputi laporan kepatuhan terhadap perintah gencatan senjata dan kondisi di wilayah pendudukan militer atau dari wilayah di mana pasukan bersenjata akan ditarik mundur.[7]
Sidang ke-396 pada tanggal 29 Desember 1948 merupakan sidang terakhir yang dilaksanakan pada tahun 1948 dan berlokasi di Paris. Agenda utama persidangan membahas konflik Indonesia dan konflik Palestina. Perdebatan berlangsung antara Mr. Van Roijen dan LN Palar, ditanggapi Mr. Falla, Mr. Desai, Mr. El-Khouri, Mr. Jacob Malik, Mr. Jessup, Mr. Hsia, Mr. Tarasenko dan Mr Parodi, namun tidak menghasilkan keputusan apa pun.
Sejak Agresi Militer II pada tanggal 19 Desember sampai akhir Desember 1948, Dewan Keamanan merespon tindakan pemerintah Belanda atas wilayah Republik Indonesia dengan melaksanakan persidangan sebanyak 8 kali (sidang 388, 389, 390,391, 392, 393, 395 dan 396) dan menghasilkan 3 resolusi (Resolusi 63, 64 dan 65). Hasil terpenting diplomasi ini adalah pengakuan dunia internasional bahwa Republik Indonesia sebagai negara berdaulat yang sedang berjuang meraih kemerdekaan, perwakilan Republik Indonesia diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya dan dilaksanakan dengan baik oleh Lambertus Nicodemus Palar, Soedarpo Sastrosatomo, Soedjatmoko, dan Soemitro Djojohadikoesoemo (Kuasa Usaha di Washington DC), dukungan menguat diberikan komunitas internasional untuk Republik Indonesia, dan muncul solusi kemerdekaan yang ditawarkan pemerintah Belanda berupa pembentukan Negara Indonesia Serikat dan pembentukan Uni Indonesia Serikat-Belanda.
Markas Dewan Keamanan pindah, dari Paris ke Lake Success New York pada awal tahun 1949 dan perubahan anggota yang terdiri dari Argentina, Kanada, China, Perancis, Inggris, Uni Soviet, Ukraina, Amerika Serikat, Norwegia, Mesir dan Kuba. Sidang perdana dimulai pada hari Jum’at tanggal 7 Januari 1949 dipimpin oleh Jenderal McNaughton dari Kanada dan dimulai pengenalan perwakilan anggota baru dari Kuba, Mesir dan Norwegia. Selanjutnya pembahasan konflik Indonesia-Belanda dimulai dengan keinginan Belgia untuk berperan dalam upaya penyelesaian konflik walau tidak menjadi anggota Dewan Keamanan. Perwakilan Belanda Dr. Van Royen mengeluarkan penyataan bahwa para pemimpin Republik Indonesia, yakni Soekarno, Hatta, Sjahrir dan H. Agus Salim telah dikeluarkan dari tahanan dan menikmati kebebasan bergerak di seluruh Pulau Bangka. Selain itu mengumumkan Republik Indonesia hanya menyisakan kelompok-kelompok kecil yang tidak terorganisir, Perdana Menteri Dress akan ke Indonesia dalam waktu dekat, membentuk pemerintahan federal yakni Republik Indonesia Serikat yang demokratis dan pembentukan Uni Indonesia Belanda. Berikut kutipan penyataan Van Roijen terkait pembebasan para tokoh Republik Indonesia : Four other leaders, namely Mr. Soekarno, Mr. Hatta, Mr. Sjahrir and Mr. Agus Salim, have likewise been released from their enforced residence. Since it was considered that for the moment it might still endanger public security if they were allowed entire freedom of movement throughout the whole of Indonesia, that freedom has for the time being been limited to the island of Bangka. They enjoy complete liberty throughtout the entire island, which has an area of over 4.500 square miles.”[8]
Pernyataan ini banyak dimuat media koran antara lain Nieuwe courant, Leeuwarder courant : hoofdblad van Friesland, Het nieuwsblad voor Sumatra dan De locomotief : Samarangsch handels- en advertentie-blad pada tanggal 8-10 Januari 1949. Berita ini menjadi propaganda Belanda yang tidak sesuai kenyataan di lapangan dan menjadi pergunjingan politik di Indonesia dan PBB. Bahkan koran Leeuwarder courant : hoofdblad van Friesland (8 Januari 1949) memberitakan rilis surat pribadi dan pernyataan dari Soekarno, Sutan Sjahrir dan H. Agus Salim saat berada di Brastagi berbarengan dengan berita pernyataan Van Royen. “Mendengar keterangan Van Royen itu kami menjadi geli sekali,“ kenang Ali Sastroadmidjojo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ikut ditawan bersama Hatta. Salah seorang di antara “para tawanan” dengan senda gurau mengatakan, Van Royen waktu itu mungkin “keseleo lidah” ketika menyatakan bahwa tawanan di Bangka dapat bergerak bebas di daerah seluas 4.500 square miles. Van Royen jadi gagap menyampaikan maksud yang sebenarnya, yaitu square tiles (berarti “ubin”) (Sastroadmidjojo, 1974:250). Salah seorang wartawan, kalau tidak salah dari majalah Inggris Picture Post, menulis bahwa apa yang dinyatakan Belanda tentang perlakuan baik terhadap pemimpin-pemimpin Republik Indonesia itu tidaklah benar. Belanda telah mengatakan bahwa ruang gerak mereka ada seluas beberapa square miles (mil persegi), padahal hanyalah beberapa square tiles (ubin persegi) (Bakar, 1993:25, 27).
Menanggapi penyataan Van Royen, LN Palar menyampaikan 3 hal, yakni klaim sepihak genjatan senjata, pembebasan pemimpin Republik dan kunjungan Perdana Menteri Dress. Pihak Belanda yang melanggar perjanjian Renvile, sehingga terjadi pertempuran antara militer Belanda dan TNI. Para Pemimpin Republik Indonesia masih ditahan baik dalam ruang sempit di Menumbing Bangka maupun tahanan rumah di Prapat. LN Palar menyatakan “This means that there is no intention on the part of the Netherlands to release our President and some of the members of my Government, nor to give them freedom of action or freedom of movement to make it possible for them to reach their people. In fact, it means that our Government leaders will not be allowed to exercise their functions as they were able to prior to the military attack by the Netherlands. There can be no doubt concerning the purport of the resolution with regard to the release of our political leaders [S/1150], and there can be no doubt in the minds of the members of the Council. The release of the President and other political prisoners means the restoration of their freedom of movement and freedom of action, and the freedom to exercise their governmental powers, which has been prohibited as a result of the violation by the Netherlands of a solemn truce agreement. Thus, if and when the Netherlands decides to release our President and other political prisoners, this will not be in accordance with what the Security Council had in mind in issuing its order. It will not be a compliance with the two Security Council resolutions on the subject. Such a decision by the Netherlands wiIl be another act of defiance of Security Council orders. We do hope that the Security Council will take due note of this fact, and will not hesitate to force the Netherlands to comply with this order of the Council”[9]. Kunjungan Perdana Menteri Drees bagian dari usaha mewujudkan Negera Indonesia Serikat tanpa Republik Indonesia. Ini bagian strategi menaklukan orang Indonesia dengan membuat negara bagian dan melenyapkan Republik Indonesia melalui agresi militer. LN Palar menyatakan : “What are the talks which the Netherlands Prime Minister intends to have with the Indonesian leaders in order to create an interim government? It is not the creation of the interim government envisaged in the Renville Truce-Agreement. The reports of the Committee of Good Offices are there to prove how completely the Netherlands has tried to prevent the formation of an interim govermnent through the Committee of Good Offices. The entire policy of the Netherlands was based on the circumvention of that Committee of Good Offices and on the idea of creating such an interim government on Netherlands terms and on the part of the Netherlands alone. The reports of the Committee of Good Offices prove clearly how well the Netllerlands has succeeded in putting aside the Committee of Good Offices.” Pidato perwakilan Belanda dan Indonesia tersebut mendapat respon beragam dari anggota Dewan Keamanan dan peninjau lainnya seperti Jenderal Romulo (Filiphina), Mr Makin (Australia), Sir Benegal Rama Rau (India) dan Mahmoud Fawzi Bey (Mesir). Sidang ini berlangsung selama 3 jam, dimulai jam 3 p.m dan berakhir pada jam 6 p.m, dan tidak menghasilkan keputusan apapun.
Sidang lanjutan berlangsung maraton sebanyak 10 kali, dari tanggal 7-28 Januari 1949 dan menghasilkan Resolusi Nomor 67. Jenderal McNaughton dari Kanada sebagai presiden Dewan Keamanan memimpin sidang yang diikuti 11 anggota negara dan 7 negara peninjau (Australia, Belgia, Burma, India, Filipina, Belanda, Indonesia). Sidang ke-398 tanggal 11 Januari 1949 mendengarkan tanggapan dari Mr. Jessup (Amerika Serikat), Mr Nisot (Belgia), Mr Tsiang (China), Mr Moe (Norwegia), Mr. Jacob Malik (Uni Soviet) dan Mr Parodi (Perancis ). Sidang ke-400 tanggal 14 Januari 1949 mendengarkan tanggapan dari Mr. Jacob Malik, Mr Nisot, Mr Parodi, Mr. Van Roijen, Sir Alexander Cadogan (Inggris), Mr Alvarez (Kuba), Mr. So Nyun (Burma), dan Mr. Hood (Australia). Sidang ke-401 tanggal 17 Januari 1949 mendengarkan tanggapan dari LN Palar, Mr. Van Roijen, Sir Benegal Rama Rau (India) dan Mr. Jessup. Melihat perkembangan kebebasan bergerak yang didapatkan para pemimpin Republik Indonesia di Prapat dan Bangka, LN Palar berinisiatif menyampaikan permohonan kepada Presiden Dewan Keamanan untuk mengundang wakil pemerintah Republik Indonesia hadir dalam sidang Dewan Keamanan dan sarana transportasi difasilitasi KTN.[10] Permintaan ini dikabulkan dan tokoh yang kemungkinan ditunjuk waktu itu adalah Sutan Sjahrir yang telah berada di Batavia sejak tanggal 18 Januari 1949. Namun, kehadiran wakil pemerintah Republik Indonesia ini tidak pernah terwujud di dalam sidang Dewan Keamanan PBB pada tahun 1949.
Sidang ke-402 tanggal 21 Januari 1949 mendengarkan Mr Nisot, Mr Alvarez, Mr. Jessup, Mr Tsiang, Mr. Van Roijen, dan Mr. Jacob Malik membahas mosi yang diajukan Amerika Serikat, China , Kuba dan Norwegia yakni (1) penghentian operasi militer pasukan Belanda dan perang gerilya, (2) Pembebasan para pemimpin dan mengembalikan pemerintahan Republik Indonesia ke Jogja, (3) dimulainya kembali negosiasi politik berdasarkan perjanjian Linggarjati dan Renville, (4) Pembentukan pemerintahan federal sementara paling lambat 15 Maret 1949, (5) penyelenggaraan pemilihan umum paling lambat 1 Oktober 1949, (6) penyerahan kedaulatan Republik Indonesia Serikat paling lambat 1 Juli 1950, (7) KTN berubah menjadi UNCI yang akan memiliki keweangan lebih besar, (8) Menangguhkan sementara pekerjaan Komisi Konsuler, (9) KTN dapat membuat rekomendasi kepada Dewan Keamanan dan dapat berkonsultasi dengan perwakilan dari wilayah no Republik Indonesia, (10) Badan KTN akan memantau pemilihan dan dapat membuat proposal, (11) KTN akan membantu memulihkan administrasi Repblik dan memantau serta membuat rekomendasi untuk pengembalian wilayah Republik secara bertahap, (12) Mengusulkan pasukan tetap berada ditempat untuk membantu ketertiban. Perwakilan Belgia dan Belanda bersikeras menentang usulan mosi tersebut, terutama menguntungkan Republik Indonesia.
Sidang ke-403 berlangsung pada tanggal 25 Januari 1949. Sidang ke-404 tanggal 27 Januari mendengarkan tanggapan Mr. Jacob Malik, Mahmoud Fawzi Bey (Mesir), LN Palar dan Mr. Hood. Sidang ke-405 tanggal 27 Januari 1949 mendengarkan tanggapan Mr. So Nyun, Mr. Van Langenhove (Belgia), Mr. Van Roijen, Mr Tsiang, Mr. Jessup, LN Palar, Mr. Jacob Malik, Mr Tsiang, dan Mahmoud Fawzi Bey. Sidang ke-406 tanggal 28 Januari 1949 mendengarkan tanggapan Mahmoud Fawzi Bey, Mr. Munoz (Argentina), Mr. Jacob Malik, Mr. Van Roijen, Mr. Menon (India), Mr. Jacob Malik, Mr Parodi, Mr. Jessup, Mr Tarasemko (Ukraina) dan diakhiri pemungutan suara atas beberapa draf paragraf resolusi. Akhirnya Resolusi 67 resmi ditetapkan Dewan Keamanan PBB dengan persetujuan 11 anggota dan menjadi panduan peneyelesaian konflik Indonesia-Belanda pada tahun 1949.
67 (1949) Resolusi 28 Januari 1949
Dewan Keamanan
Merujuk resolusi 27 (1947) tanggal 1 Agustus, 30 (1947) dan 31 (1947) tanggal 25 Agustus, dan 36 (1947) tanggal 1 November 1947 tentang masalah Indonesia,
Menyetujui laporan Komisi Tiga Negara untuk Indonesia kepada Dewan Keamanan,
Menimbang bahwa resolusi 63 (1948) tanggal 24 Desember 1948 dan 64 (1948) tanggal 28 Desember 1948 belum sepenuhnya dijalankan,
Menimbang bahwa pendudukan yang terus berlangsung di wilayah Republik Indonesia oleh pasukan Belanda tidak sejalan dengan pemulihan hubungan baik di antara kedua pihak dan dengan tujuan akhir penyelesaian sengketa Indonesia,
Menimbang bahwa penegakan hukum dan aturan di seluruh Indonesia adalah sesuatu yang penting untuk mencapai tujuan yang diinginkan kedua pihak,
Mengingat perkembangan yang baik bahwa kedua pihak menaati perjanjian Renville dan menyetujui bahwa pemilu bebas dan demokratis harus diadakan di seluruh Indonesia untuk menetapkan majelis konstituante secepatnya, dan juga menyetujui bahwa Dewan Keamanan akan mengatur pengawasan pemilu tersebut melalui badan yang menanganinya di PBB; dan bahwa perwakilan Belanda telah menyampaikan keinginan pemerintahnya untuk mengadakan pemilihan tersebut paling lambat tanggal 1 Oktober 1949,
Mengingat perkembangan baik lainnya bahwa Pemerintah Belanda berencana untuk menyerahkan kedaulatan kepada Pemerintah Federal Indonesia pada tanggal 1 Januari 1950 jika memungkinkan dan setidaknya pada tahun 1950,
Menyadari tanggung jawab utamanya untuk menjaga perdamaian dan kemanan internasional dan agar hak, tuntutan, dan posisi kedua pihak tidak dirugikan dengan penggunaan kekerasan.
- Menyeru pemerintah Belanda untuk memastikan penghentian segera seluruh operasi militer, menyeru pemerintah Republik untuk memerintahkan tentaranya menghentikan perang gerilya, dan menyeru kedua pihak untuk bekerja sama dalam mengembalikan kedamaian dan menjaga hukum dan ketertiban di seluruh daerah yang terdampak;
- Menghimbau pemerintah Belanda untuk segera membebaskan tanpa syarat seluruh tahanan politik yang ditahan sejak 17 Desember 1948 di Republik Indonesia dan segera memfasilitasi kembalinya pejabat pemerintahan Republik Indonesia yang resmi ke Jogjakarta agar dapat menjalankan tanggung jawab sebagaimana yang disebutkan dalam paragraph 1 dan melaksanakan fungsi-fungsi mereka dengan kebebasan penuh, termasuk pemerintahan di daerah Jogjakarta yang mencakup kota Jogjakarta dan wilayah sekitarnya. Pemerintah Belanda harus memberi fasilitas sebagaimana yang diminta oleh pemerintah Republik Indonesia agar dapat menjalankan fungsinya secara efektif di wilayah Jogjakarta dan untuk komunikasi dan konsultasi dengan seluruh orang di Indonesia.
- Merekomendasikan bahwa untuk melaksanakan tujuan dan keinginan kedua belah pihak dalam mendirikan sebuah federasi Indonesia Serikat yang merdeka dan berkedaulatan dalam waktu secepat yang memungkinkan, perundingan akan diadakan secepatnya antara perwakilan pemerintah Belanda dan Republik Indonesia, dengan bantuan komisi yang disebutkan pada paragraf 4 di bawah ini, berdasarkan ketetapan dalam perjanjian Linggadjati dan Renville, dan memanfaatkan kesepakatan kedua pihak terkait pengajuan yang diserahkan kepada mereka oleh perwakilan Amerika Serikat sebagai anggota dari Komisi Tiga Negara tanggal 10 September 1948; dan khususnya, atas dasar:
- Pembentukan pemerintah federal sementara, dengan wewenang internal pemerintahan Indonesia sebelum pengalihan kedaulautan, akan menjadi hasil dari negosiasi di atas dan akan dilakukan paling lama tanggal 15 Maret 1949;
- Pemilu yang akan diadakan dengan tujuan memilih perwakilan Majelis Konstituante Indonesia harus selesai paling lama tanggal 1 Oktober 1949;
- Pengalihan kedaulatan Indonesia dari Pemerintah Belanda kepada Indonesia Serikat harus dilakukan dalam waktu secepat mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 1950;
Jika tidak ada kesepakatan yang dicapai dalam waktu sebulan menjelang masing-masing waktu yang disebutkan dalam butir (a), (b), dan (c) di atas, Komisi yang disebutkan pada paragraf 4 (a) di bawah atau badan PBB lainnya yang mungkin dibentuk sesuai dengan paragraph 4 (c) di bawah, harus segera melapor kepada Dewan Keamanan beserta rekomendasi penyelesaiannya.
- Memutuskan bahwa:
- Komisi Tiga Negara mulai saat ini dikenal sebagai Komisi PBB untuk Indonesia. Komisi ini bertindak sebagai perwakilan Dewan Kemanan di Indonesia dan memiliki seluruh fungsi yang ditugaskan kepada Komisi Tiga Negara sejak 18 Desember 1948 dan fungsi-fungsi yang terkait resolusi ini. Komisi bertindak berdasarkan suara mayoritas tapi laporan dan rekomendasi kepada Dewan Keamanan harus mewakili pendapat mayoritas dan minoritas jika ada perbedaan pendapat di antara para anggota Komisi;
- Komisi Konsular memfasilitas pekerjaan Komisi PBB untuk Indonesia dengan menyediakan pengamat militer dan staf lainnya dan fasilitas yang memungkinkan Komisi untuk menjalankan tugas-tugasnya berdasarkan resolusi 63 (1948) tanggal 24 Desember 1948, dan 65 (1948) tanggal 28 Desember 1948 serta resolusi ini dan harus menunda sementara aktivitas lainnya;
- Komisi harus membantu kedua pihak dalam mengimplementasikan resolusi ini dan dalam perundingan sebagaimana dalam paragraf 3 di atas dan diberikan wewenang untuk membuat rekomendasi kepada mereka atau Dewan kemanan dalam permasalahan yang sesuai dengan kompetensinya. Atas kesepakatan yang dicapai dalam perundingan, Komisi harus membuat rekomendasi kepada Dewan Keamanan tentang badan PBB yang tetap berada di Indonesia untuk membantu mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dalam kesepakatan sampai kedaulatan diserahkan Pemerintah Belanda kepada Indonesia Serikat;
- Komisi memiliki wewenang untuk berkonsultasi dengan perwakilan wilayah di Indonesia selain Republik dan mengundang perwakilan wilayah tesebut untuk berpartisipasi dalam perundingan yang disebutkan dalam paragraf 3 di atas;
- Komisi, atau Badan PBB lain yang mungkin dibentuk sebagaimana dalam paragraf 4 (c) di atas, berwewenang untuk mengawasi pemilu yang akan diadakan di seluruh Indonesia atas nama PBB dan juga berwewenang untuk membuat rekomendasi berkaitan dengan kondisi di wilayah Jawa, Madura, dan Sumatera (a) untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung bebas dan demokratis, dan (b) untuk menjamin kebebasan berkumpul, berbicara dan publikasi, serta memastikan bahwa jaminan itu tidak dibuat untuk membela kekerasan dan tindakan balasan.
- Komisi harus membantu membenahi pemerintah Republik secepat mungkin. Untuk itu, setelah membicarakannya dengan kedua belah pihak, komisi merekomendasikan sampai sejauh mana daerah-daerah yang dikuasai Republik berdasarkan perjanjian Renville (di luar wilayah Jogjakarta) harus secara bertahap dikembalikan kepada pemerintah Republik Indonesia dan harus mengawasi pengalihan tersebut, konsisten dengan perlindungan terhadap keamanan masyarakat dan perlindungan terhadap jiwa dan properti. Rekomendasi tersebut dapat menyertakan ketentuan tentang langkah-langkah ekonomi yang dibutuhkan untuk menjalankan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah-wilayah tersebut. Setelah membicarakannya dengan kedua belah pihak, Komisi harus merekomendasikan, jika ada, pasukan Belanda yang untuk sementara waktu tetap tinggal (di luar wilayah Jogjakarta) untuk membantu menjaga hukum dan ketertiban. Jika salah satu atau kedua pihak tidak menerima rekomendasi yang disebutkan dalam paragraf ini, komisi harus segera melaporkannya kepada Dewan Keamanan dengan rekomendasi solusi berikutnya;
- Komisi harus menyerahkan laporan secara periodik kepada Dewan dan laporan khusus kapanpun yang dianggap perlu;
- Komisi akan mempekerjakan pengamat, pegawai, dan orang-orang lainnya jika dianggap penting;
- Meminta Sekretaris Jendral untuk menyediakan staff, anggaran, dan fasilitas lainnya sebagaimana yang diminta oleh Komisi untuk menjalankan fungsinya;
- Menghimbau pemerintah Belanda dan Republik Indonesia untuk bekerja sama sepenuhnya dalam menjalankan ketentuan-ketentuan resolusi ini.[11]
Sejak agresi militer II atas wilayah Republik Indonesia dan penangkapan para pemimpin Republik Indonesia, Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa mengeluarkan 4 resolusi yang yang mendukung pemerintahan Republik Indonesia. Ini tidak lepas dari dari peran diplomat Republik Indonesia di PBB dan Amerika Serikat, seperti Lambertus Nicodemus Palar, Soedarpo Sastrosatomo, Soedjatmoko, dan Soemitro Djojohadikoesoemo (Kuasa Usaha di Washington DC). Walaupun berstatus peninjau di PBB sejak tahun 1947, peran mereka mampu meredam manuver perwakilan Belanda di PBB. Keberhasilan misi diplomasi Republik Indonesia ini dipengaruhi beberapa hal. Pertama keberhasilan pemerintah Republik Indonesia menempatkan para diplomatnya di beberapa negara sahabat dan PBB. Kedua para diplomat berhasil mempengaruhi komunitas dunia bahwa pemerintahan Indonesia eksis, walaupun pemimpin ditahan Belanda. Dukungan negara sahabat berdatangan melalui Konferensi Asia di New Delhi 20-23 Januari 1949 dan Dewan Keamanan PBB. Ketiga, kredibilitas Belanda diragukan disebabkan pelanggaran perjanjian Linggarjati dan Renville, melakukan Agresi Militer I-II, dan kebohongan para pemimpin Republik Indonesia telah dibebaskan, kenyataan ditahan dalam kondisi menyedihkan di Menumbing Bangka.
[1] Trouw edisi 23 Desember 1948
[2] Dokumen notulen kedua pidato S/PV.388 dan S/PV.389 dapat diakses di https://research.un.org
[3] Trouw edisi 23 Desember 1948 dan notulen pidato S/PV.390 dapat diakses di https://research.un.org
[4] Dokumen notulen S/PV.391 dapat diakses di https://research.un.org
[5] Sumber : https://undocs.org/S/RES/63(1948) dan diterjemahkan oleh Syech Sobri.
[6] Sumber : https://undocs.org/S/RES/64(1948) dan diterjemahkan oleh Syech Sobri
[7] Sumber : https://undocs.org/S/RES/65(1948) dan diterjemahkan oleh Syech Sobri
[8] Official Records Fourth Year No. 1 Three Hundred And Ninety Seventh Meeting di https://undocs.org/en/S/PV.397
[9] Official Records Fourth Year No. 1 Three Hundred And Ninety Seventh Meeting di https://undocs.org/en/S/PV.397
[10] Het nieuwsblad voor Sumatra edisi 19 Januari 1949.
[11] Sumber : https://undocs.org/S/RES/65(1948) dan diterjemahkan oleh Syech Sobri
