Pedoman teknis ini disusun sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan sertifikasi kompetensi profesi di bidang pariwisata di Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung. Sertifikasiprofesi merupakan salah satu instrumen strategis
dalam meningkatkan kualitas, profesionalisme, daya saing, serta pengakuan kompetensi
sumber daya manusia pariwisata sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional
lndonesia (SKKNI). Melalui pelaksanaan sertifikasi yang terstandar, diharapkan tercipta
tenaga kerja pariwisata yang kompeten, berintegritas, dan mampu memberikan
pelayanan prima kepada wisatawan.
Selain itu, Maksud dan Tujuan Pedoman Teknis Sertifikasi Profesi Pariwisata Berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) :
Maksud :
Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan sertifikasi
profesi pariwisata bagi perangkat daerah, lembaga pelaksana, asesor kompetensi,
pelaku usaha, dan peserta sertifikasi.
Tujuan :
a. meningkatkan kompetensi SDM pariwisata;
b. menjamin mutu dan profesionalisme tenaga kerja pariwisata;
c. meningkatkan daya saing tenaga kerja pariwisata;
d. memberikan kepastian standar kompetensi kerja;
e. mendukung peningkatan kualitas pelayanan sektor pariwisata;
f. meningkatkan kesempatan kerja dan mobilitas tenaga kerja
| Attachment | Size |
|---|---|
| 347.8 KB |
